PERJANJIAN SEWA PESAWAT UDARA STANDAR
Perjanjian Sewa Pesawat Udara ('Perjanjian') berikut ini adalah bagian dari Penawaran Sewa Pesawat ('Penawaran'), yang ditandatangani oleh dan antara PT Ekspres Transportasi Antarbenua (PREMIAIR) dan Klien yang namanya tertera di Perjanjian ini.
1. Ruang Lingkup
Subyek dari Perjanjian ini adalah transportasi penumpang dan/atau barang dari titik keberangkatan sampai ke tempat tujuan sebagaimana disebutkan dalam Penawaran yang telah disetujui.2. Para Pihak
Penandatanganan dari Penawaran yang dilakukan oleh kedua belah pihak yaitu Klien (baik dilakukan langsung ataupun oleh agen dari Klien) dan PREMIAIR, akan membentuk suatu kontrak pengangkutan antara Klien dan PREMIAIR. Pihak Klien mewakili semua penumpang di atas pesawat sehinga Perjanjian ini berlaku juga terhadap semua penumpang tersebut.3. Pesawat
Apabila pesawat yang disewa berada dalam kondisi yang tidak layak terbang pada tanggal keberangkatan atau dalam jangka waktu sewa, PREMIAIR akan melakukan upaya terbaiknya untuk mengganti pesawat tersebut. Dikarenakan keragaman masing-masing pesawat, PREMIAIR tidak dapat menjamin Klien mendapatkan pesawat penganti dengan jenis atau memiliki konfigurasi tempat duduk yang sama. Apabila PREMIAIR tidak dapat memberikan pesawat pengganti, maka PREMIAIR akan mengembalikan sisa pembayaran sewa pesawat kepada Klien.4. Pelaksanaan Penerbangan
Pelaksanaan penerbangan dilakukan dengan syarat perolehan otorisasi terlebih dahulu dari pihak yang berwenang, termasuk ijin untuk memulai penerbangan, melewati ruang udara dan mendarat, kecuali dimungkinkan oleh kondisi khusus. Penerbangan ini tunduk sepenuhnya pada Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil part 135, termasuk pembatasan jam terbang awak pesawat sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 5. PREMIAIR berhak untuk menunda, membatalkan, atau mengalihkan penerbangan sewaktu-waktu, apabila penerbangan tersebut tidak bisa dilaksanakan akibat perang atau serupa dengan perang, pelanggaran atas netralitas suatu negara, perlawanan bersenjata, perang sipil, kerusuhan, sabotase, mogok kerja, pemblokiran, lock-out, karantina, pembajakan, terorisme, pengambil-alihan, penyitaan, ekspropriasi, penangkapan, kondisi cuaca, atau peristiwa force major apapun lainnya, alasan teknis, penahanan atau perbuatan serupa, kecelakaan pesawat, atau diakibatkan oleh faktor lain diluar dari kendali PREMIAIR, atau dalam hal keselamatan penumpang dan awak pesawat yang secara masuk akal dianggap dalam keadaan bahaya, atas pertimbangan dari Kapten atau personil dari PREMIAIR. PREMIAIR tidak bertanggung jawab atas setiap kerusakan atau kerugian klien yang timbul, baik langsung maupun tidak langsung, yang berkaitan dengan keadaan-keadaan tersebut di atas.5. Pembatasan Jam Tugas dan Terbang Awak Pesawat
Jam tugas maupun jam terbang awak pesawat dibatasi oleh Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil pasal 135. Jika terjadi penundaan penerbangan dari waktu yang telah disepakati dan dikarenakan aplikasi dari Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil pasal 135, dapat menyebabkan penerbangan tidak dapat dilakukan tanpa adanya penggantian awak pesawat dari pusat atau tempat-tempat lain tergantung dari ketersediaan awak pesawat. Tambahan biaya dan biaya-biaya lain dikarenakan keterlambatan ini merupakan beban Klien. Sebagai gambaran dapat dirujuk dari tabel di bawah:
6. Mata Uang
Penawaran diberikan dengan mata uang USD, dan disesuaikan dengan fluktuasi kurs valuta asing. Nilai kurs valuta asing akan merujuk pada kurs JISDOR pada hari pembayaran.7. Harga Bahan Bakar
Penawaran ini disesuaikan dengan fluktuasi industri dan harga bahan bakar yang berhubungan.8. Hal-Hal yang Belum Termasuk
Biaya tambahan bahan bakar dan asuransi, de-icing pesawat, permintaan katering khusus, minuman beralkohol termasuk bir, anggur atau minuman keras lainnya maupun permintaan khusus lainnya, seperti mobil limusin dan telepon satelit.9. Perubahan Rute atau Keterlambatan
Apabila terjadi perubahan rute atau keterlambatan sebagai akibat dari, antara lain, permintaan dari Klien atas perubahan tanggal perjalanan, kedatangan penumpang yang terlambat, kondisi cuaca yang buruk, diharuskan oleh hukum internasional, perundang-undangan nasional, kerusakan pesawat di luar kendali PREMIAIR, pertimbangan keselamatan dari pesawat atau awak pesawat dan/atau keselamatan Klien atau penumpangnya, maka semua biaya yang timbul berkaitan dengan perubahan atau keterlambatan tersebut akan ditagihkan secara terpisah kepada Klien dan harus dibayarkan oleh Klien kepada PREMIAIR, termasuk juga biaya untuk melakukan penggantian pesawat dengan pesawat lain, kecuali biaya atas perbaikan pesawat. PREMIAIR tidak bertanggungjawab atas kerugian Klien dan penumpangnya yang terjadi sebagai akibat dari keterlambatan tersebut termasuk ketinggalan pesawat penerbangan lanjutan. Biaya administrasi untuk perubahan rute atau keterlambatan akan mengikuti ketentuan biaya pembatalan di ketentuan nomor 18 dibawah ini.10. Dokumen Penumpang dan Barang
Semua penumpang harus patuh pada setiap peraturan (antara lainnya; imigrasi, bea cukai, dan lain-lain) di setiap tempat tujuan. PREMIAIR tidak bertanggung-jawab dalam hal terjadinya pelanggaran peraturan oleh penumpang. Apabila terdapat biaya tambahan, denda, atau tagihan lain yang dibebankan kepada pesawat atau awak pesawat yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan oleh Klien dan penumpang, maka Klien harus bertanggung jawab atas tagihan biaya-biaya tersebut. Penumpang harus memiliki paspor yang masih berlaku sebagaimana ditentukan oleh Negara-negara yang akan dikunjungi dan visa apabila diperlukan. PREMIAIR tidak bertanggung-jawab atas keharusan penumpang memiliki visa. Jika terdapat denda yang dikenakan karena dokumen-dokumen yang diperlukan untuk penumpang atau kargo tidak lengkap, maka Klien akan ditagihkan atas biaya-biaya tersebut.11. Barang Bawaan Penumpang
Berat barang bawaan penumpang dibatasi untuk kepentingan keselamatan penerbangan. Untuk barang yang dimasukkan sebagai bagasi, berat maksimum adalah jumlah tempat duduk dalam pesawat dikalikan dengan 30 (tiga puluh) kg. Untuk barang bawaan tangan, berat maksimum adalah jumlah tempat duduk dalam pesawat dikalikan dengan 7 (tujuh) kg dan maksimum adalah 2 (dua) buah per tempat duduk yang tersedia. Barang-barang yang menurut awak pesawat dianggap terlalu berat atau berukuran terlalu besar tidak akan diijinkan untuk dimuat dalam pesawat. Klien setuju bahwa pilot mempunyai kewenangan penuh untuk menentukan muatan yang akan diangkut dan distribusinya.12. Keterbatasan dalam Penerbangan
Persetujuan untuk menerbangkan anak-anak, orang dengan kebutuhan khusus, wanita hamil atau orang dengan penyakit harus dilakukan dengan pengaturan terlebih dahulu dengan PREMIAIR, sesuai dengan peraturan PREMIAIR.13. Binatang
Binatang peliharaan seperti anjing, kucing, burung peliharaan dan binatang peliharaan lainnya, jika dibawa dalam keranjang perjalanan dan dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dan vaksinasi yang masih berlaku serta dokumen-dokumen lainnya yang diminta oleh Negara yang akan disinggahi atau transit, akan diterima untuk dibawa sebagai kargo, dan sesuai dengan peraturan PREMIAIR. Anjing penuntun, untuk menuntun penumpang yang mengalami ganguan penglihatan/pendengaran, bersama dengan kontainer dan makanannya, akan dibawa oleh PREMIAIR, sesuai dengan peraturan PREMIAIR. Persetujuan untuk membawa binatang harus sesuai dengan peraturan PT ETA. Klien dan penumpang bertanggung jawab penuh terhadap binatang tersebut. PREMIAIR tidak bertanggung jawab apa bila terjadi luka atau kehilangan, keterlambatan, sakit atau meninggalnya binatang tersebut atau jika binatang tersebut ditolak untuk masuk ke dalam suatu negara, negara bagian atau teritori tertentu.14. Barang-barang yang Dilarang atau Berbahaya
Barang-barang yang dilarang antara lain: a. Barang-barang yang membahayakan pesawat atau orang-orang atau barang-barang dalam pesawat, seperti peledak, kompresi gas, korosif, radioaktif atau material berdaya magnet, material mudah terbakar, beracun, merusak atau menggangu, cairan, atau barang-barang yang dicantumkan secara spesifik dalam ketentuan barang-barang berbahaya dari International Civil Aviation Organization (ICAO) dan International Air Transport Association (IATA), serta Ketentuan dari PREMIAIR; b. Barang-barang yang dilarang oleh hukum yang berlaku, ketentuan atau perintah dari setiap daerah yang diterbangi sebagai titik awal, dituju, atau dilintasi. Barang-barang berbahaya harus dinyatakan sesuai dengan peraturan mengenai barang berbahaya. Barang-barang harus dibungkus dan ditandai secara benar sesuai dengan ketentuan pihak berwenang. Salinan dari peraturan yang terkait dapat diminta kepada PREMIAIR apabila dibutuhkan.15. Merokok
Merokok dilarang dalam semua penerbangan PREMIAIR.16. Kerusakan
Klien bertanggung jawab atas segala kerusakan terhadap pesawat terbang yang mungkin terjadi pada saat penerbangan atau perjalanan, baik yang langsung maupun tidak langsung, yang diakibatkan atau disebabkan oleh tindakan, pengabaian, kelalaian dan/atau kesengajaan Klien dan/atau penumpang yang disetujui olehnya, kecuali apabila kerusakan tersebut disebabkan oleh Premiair.17. Syarat Pembayaran
Pada saat diterima dan disepakatinya Penawaran ini beserta syarat dan ketentuannya, pembayaran dimuka sebesar 50% (lima puluh persen) harus dibayarkan guna mereservasi pesawat untuk periode sewa. Sisa dari total harga sewa sudah harus dibayarkan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal keberangkatan yang telah dijadwalkan. Penerbangan tidak akan dilakukan tanpa pembayaran penuh seperti yang tertera di Pro Forma Invoice.18. Pembayaran & Rekening Bank
Klien harus melakukan pembayaran dengan transfer bank ke rekening bank sebagai berikut: PT. EKSPRES TRANSPORTASI ANTARBENUA BANK MANDIRI HALIM PERDANA KUSUMA AIRPORT USD : 006-000-589-8303 IDR : 006-000-616-7690 SWIFT CODE : BMRIIDJA19. Biaya Pembatalan
Pemberitahuan adanya pembatalan harus dilakukan secara tertulis kepada PREMIAIR. Biaya administrasi di bawah ini berlaku untuk pembatalan: a. Pemberitahuan pembatalan lebih dari 1x 24 (dua puluh empat) jam sebelum terbang akan dikenakan biaya administrasi sebesar 25% dari penerbangan yang dipengaruhi ditambah semua biaya-biaya lain yang terjadi. b. Pemberitahuan pembatalan kurang dari 1x 24 (dua puluh empat) jam sebelum terbang akan dikenakan biaya administrasi sebesar 50% dari penerbangan yang dipengaruhi ditambah semua biaya-biaya lain yang terjadi. c. Jika tidak ada pemberitahuan pembatalan mengenai pembatalan penerbangan dan/atau penumpang tidak hadir, biaya administrasi sebesar 100% ditagihkan kepada Klien termasuk semua biaya-biaya lain yang terjadi. Kelebihan pembayaran atau jumlah apapun yang tersisa dapat dikembalikan kepada atau dikreditkan kembali ke rekening bank Klien setelah dikurangi dengan biaya pembatalan yang telah ditentukan dan biaya bank sesuai peraturan bank.20. Perantara
Apabila pesanan sewa pesawat diterima oleh PREMIAIR melalui perantara, maka perantara bertanggung-jawab untuk memenuhi seluruh pembayaran kepada PREMIAIR.21. Pertanggung-jawaban
Penyewa pesawat/Klien bertanggung-jawab atas semua penumpang dengan memperhatikan batasan-batasan sebagai berikut: a. Penerbangan Internasional Transportasi atas penumpang, barang bawaan tangan, barang bawaan dan barang lainnya oleh PREMIAIR dilakukan sesuai dengan Konvensi Warsawa 1929 yang diubah dengan Protocol Den Haag tahun 1955 beserta perubahan-perubahan selanjutnya. b. Penerbangan Domestik di dalam wilayah Indonesia bukan merupakan subyek dari Warsaw Convention Transportation of Passengers and Luggage (termasuk barang bawaan tangan) dibatasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.22. Pelepasan Tanggung-Jawab
Klien dengan ini melepaskan PREMIAIR dari semua klaim atau kerugian yang mungkin dapat dialami PREMIAIR dan/atau Klien sebagai akibat dari pelaksanaan penerbangan ini, kecuali atas klaim atau kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan ataupun kelalaian dari PREMIAIR sendiri. PREMIAIR juga dilepaskan dari pertanggung-jawaban oleh Klien atas semua kerusakan, klaim, keracunan makanan, atau apapun juga yang terjadi akibat atau sehubungan dengan permintaan catering khusus yang dipesan oleh Klien baik yang melalui PREMIAIR atau dipesan langsung oleh Klien.23. Asuransi
PREMIAIR menjamin bahwa jasa sewa yang diberikan dilindungi dengan polis asuransi sebagai berikut: (a) Asuransi Pesawat Udara (b) Combined Single Limit24. Keberlakuan
Apabila terdapat pasal dalam Penawaran yang bertentangan dengan Perjanjian ini, perjanjian sewa, manajemen operasi pesawat, pengangkutan udara, pelayanan operasi, atau perjanjian agen penyewaan yang telah ditandatangani antara Klien dengan PREMIAIR, maka Perjanjian ini yang akan berlaku.25. Keabsahan
Apabila terdapat pasal-pasal dalam Perjanjian ini tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan, maka pasal-pasal lain dalam Ketentuan ini tidak akan terpengaruh dan akan tetap berlaku.26. Operasi Khusus
Untuk operasi khusus seperti survey area, foto udara dll yang memerlukan ijin khusus dari pihak berwenang, Klien atas biayanya sendiri harus mendapatkan Ijin (“Security Clearance”) dan/atau ijin-ijin pemerintah atau Pemda setempat lainnya yang kiranya diperlukan untuk melaksanakan penerbangan tersebut.27. Hukum yang Berlaku
Ketentuan ini ditafsirkan dan tunduk pada hukum negara Republik Indonesia dan kewenangan mengadili berada pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
